Polres Indramayu Ungkap 9 Kasus Penyalahgunaan Narkotika Kurun Waktu Satu Bulan -->

Advertisement

Polres Indramayu Ungkap 9 Kasus Penyalahgunaan Narkotika Kurun Waktu Satu Bulan

Kaka
Friday 7 May 2021


Kabar.istiewa.in Indramayu
- Menjelang dan selama bulan suci Ramadhan, komitmen memberantas penyalahgunaan narkotika terus ditunjukkan Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Indramayu.

Dalam kurun satu bulan (April 2021), setidaknya ada 9 pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Indramayu.

"Sembilan kasus penyalahgunaan narkoba yang berhasil kita ungkap dengan 10 orang tersangka, satu diantaranya perempuan ini merupakan komitmen kita dalam memberantas peredaran narkoba di Wilayah Kabupaten Indramayu," tutur Kapolres Indramayu AKBP Hafidh Susilo Herlambang, dalam keterangan tertulisnya, pada Jumat (7/5/2021).

Selain mengamankan 10 tersangka, sambung dia, Satres Narkoba juga mengamankan sejumlah barang bukti narkotika berbagai jenis.

Adapun barang bukti yang diamankan, seperti sabu sebanyak 29,3 gram, ganja 43,1 gram, tembakau sintetis 39 gram, psikotropika 194 butir serta obat keras terbatas (OKT) sebanyak 1.360 butir.
 

"Kami imbau kepada masyarakat jika mengetahui adanya peredaran penyalahgunaan narkotika jangan takut untuk melaporkan ke petugas, karena narkotika merupakan musuh kita bersama," Demikian AKBP Hafidh Susilo Herlambang. (Red)