Waketum MUI : Sebaiknya Polisi Miliki Data Korban Covid-19 Akibat Kerumunan -->

Advertisement

Waketum MUI : Sebaiknya Polisi Miliki Data Korban Covid-19 Akibat Kerumunan

Kaka
Sunday 13 December 2020

Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas (Foto: Antara)
Kabar.Istiewa.in | Usai menahan Imam Besar FPI, Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas meminta aparat kepolisian membandingkan jumlah korban dari kerumunan yang dilakukan Habib Rizieq Shihab dan Pilkada serentak 2020 itu.

"Sebaiknya pihak kepolisian juga memiliki data berapa korban (Covid-19) yang telah jatuh sakit dan atau meninggal gara-gara kerumunan yang telah terjadi tersebut, termasuk kerumunan yang telah dilakukan oleh Habib Rizieq. Kemudian data-data korban yang sakit dan meninggal akibat dari kerumunan tersebut dibandingkan, termasuk kerumunan-kerumunan yang dilakukan oleh pemerintah dan partai politik dalam konteks Pilkada," ujar Anwar, dilansir Kabar.Istimewa.in dari Okezone.com, Minggu (13/12/2020).

Anwar menyinggung banyaknya masukan dan kritikan kepada pemerintah agar menunda pelaksaan Pilkada serentak 2020 lantaran belum dikendalikannya kasus Covid-19 di Tanah Air. Namun, pemerintah kekeuh pesta demokrasi di 270 daerah tetap dilaksanakan dan mengakibatkan kerumunan.

"Pertanyaannya siapa yang akan dijadikan tersangka dalam hal ini oleh pihak kepolisian? Apakah mereka bisa terbebas dari tuntutan hukum? Sebagai anak bangsa yang cinta terhadap negerinya, kita perlu mempertanyakannya karena kita lihat apa yang mereka lakukan adalah persis sama dengan yang dilakukan oleh Habib Rizieq yaitu membuat terjadinya kerumunan orang dan sama-sama ada korban yang jatuh apakah sakit atau meninggal dunia," jelas dia.

Ketua PP Muhammadiyah itu lantas membeberkan jumlah korban Covid-19 lantaran pelaksanaan Pilkada serentak 2020. Di sisi lain, ia belum mendapatkan informasi soal jumlah korban dalam kerumunan hajatan Habib Rizieq.

"Sampai sekarang saya belum tahu jumlah korban sakit dan meninggal dari acara yang diselenggarakan oleh Habib Rizieq dan oleh pihak lainnya. Tapi dalam konteks Pilkada dari beberapa media saya tahu bahwa jumlah petugas KPPS yang sudah terbukti reaktif Covid-19 adalah 79.000 orang dan yang meninggal juga cukup banyak," imbuhnya.

Dia pun mempertanyakan langkah hukum yang menahan Habib Rizieq. Padahal, kata Anwar, setiap orang yang melakukan pelanggaran yang sama maka mendapatkan hukuman yang sama pula.

"Lalu bagaimana kita menyelesaikannya secara hukum sementara kita tahu bahwa negara kita adalah negara hukum yang berdasarkan ketuhanan yang maha esa. Sementara kita tahu barangsiapa yang melakukan pelanggaran hukum yang sama, maka mereka juga harus mendapatkan hukuman yang sama. Kalau Habib Rizieq sudah dijadikan tersangka dan ditahan," sambungnya.

Menurut Anwar, jika Polri telah menahan pihak lain yang melakukan pelanggaran kerumunan maka korps bhayangkara telah menempatkan diri sebagai penegak hukum yang profesional dan pancasilais.

Ia menambahkan, jika Polri tidak memproses hukum pelaku kerumunan lainnya secara adil seperti hukuman kepada hukuman Habib Rizieq, maka berpotensi mengakibatkan bencana dan malapetaka. Namun, Anwar tak merinci maksud pertanyataannya tersebut.

"Dan kepolisian yang seperti itu tentu jelas-jelas sangat kita perlukan karena saya yakin dan percaya bila polisi benar-benar menempatkan dirinya sebagai aparat negara penegak hukum yang profesional dan pancasilais maka negeri ini akan aman tentram dan damai," ucap dia.

"Tapi kalau mereka tidak bisa melakukan hal tersebut dengan baik dan dengan seadil-adilnya maka yang akan terjadi adalah bencana dan malapetaka dan itu jelas sama-sama tidak kita inginkan," pungkas dia.