Para Pengguna Drone Wajib Tahu, Ini Yang Disampaikan Menhub Soal Aturannya -->

Advertisement

Para Pengguna Drone Wajib Tahu, Ini Yang Disampaikan Menhub Soal Aturannya

Kaka
Friday 18 December 2020

Drone (Freepik)
Kabar.Istimewa.in | Saat ini penggunaan sistem teknologi pesawat udara tanpa awak (drone) semakin berkembang bahkan para pengguna pun semakin banyak.

Menyaikapi semuai itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, penggunaan sistem teknologi pesawat nirawak (drone) yang semakin berkembang perlu pengaturan yang baik melalui regulasi seperti halnya untuk pesawat berawak.

"Drone dapat berpotensi disalahgunakan untuk tujuan yang tidak baik. Drone menjadi salah satu dari lima peringkat ancaman teratas untuk keselamatan penerbangan, orang, dan aset di darat," kata Menhub Budi Karya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.

Regulasi

Dikatakannya, ke depan drone tidak hanya digunakan untuk keperluan militer, hobi, fotografi, pemetaan, atau dokumentasi semata. Bahkan, drone digunakan untuk menyediakan koneksi internet di daerah terpencil bahkan mendukung aktivitas pengiriman logistik/barang/paket ke suatu daerah.

Tetapi, harus tetap diingat, potensi penyalahgunaan bisa saja dilakukan pihak manapun. Menurut Menhub, perlu ada langkah-langkah yang harus dilakukan untuk meningkatkan mitigasi risiko guna memastikan kepatuhan keselamatan, keamanan, dan layanan penerbangan. 

Juga, potensi pengoperasian drone bukan mustahil nantinya berada di wilayah udara yang sama dengan pesawat berawak. Karenanya, regulasi yang sama juga harus diterapkan pada pengoperasian drone, meskipun dengan pendekatan yang berbeda.

"Regulasi yang dimaksud adalah sertifikasi maskapai penerbangan untuk drone yang mengangkut barang, sertifikasi tipe, registrasi dan identifikasi, serta manajemen lalu lintas terintegrasi," ujarnya.

Menhub berharap standar harmonisasi regulasi drone untuk mengangkut barang di seluruh dunia dapat segera tercapai. Banyak negara kini tengah merumuskan aturan yang bisa diberlakukan global. Saat ini, pemerintah Indonesia sudah memiliki regulasi mengenai penggunaan drone yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 47 Tahun 2016.

Aturan ini merupakan penyempurnaan dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 180 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pengoperasian Sistem Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia.

Jangan Ganggu Penerbangan

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 47 Tahun 2016 diatur mengenai ketentuan penyampaian dokumen asuransi kerugian dalam permohonan izin dan ketentuan mengenai sanksi terhadap kelalaian dan/atau penyimpangan terhadap ketentuan pengoperasian pesawat udara tanpa awak. Tetapi, perkembangan yang dinamis membuat regulasi terbuka untuk diamendemen sesuai kemajuan zaman.

General Manager AirNav Indonesia Cabang Aceh Wisnu Hadi Prabowo di Banda Aceh, Rabu. Dikutip dari Antara, Wisnu mengatakan selama ini penggunaan pesawat tanpa awak tersebut memang belum mengganggu jalur penerbangan di Aceh.

Pernyataan tersebut disampaikan Wisnu Hadi Prabowo usai sosialisasi peraturan penggunaan "drone" ke berbagai kalangan, baik pemerintahan, swasta, maupun komunitas masyarakat pengguna pesawat tanpa awak tersebut.

"Selama ini belum ada gangguan. Namun, kami tetap mengingat penggunaan pesawat tanpa awak jangan sampai ganggu penerbangan," kata Wisnu Hadi Prabowo.

Dia menegaskan, Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 37 Tahun 2020, setiap pengguna "drone", terutama di ruang udara yang dikendalikan harus dikoordinasikan dengan AirNav setempat. Yang dikoordinasikan adalah area penerbangan pesawat udara tanpa awak serta ketinggian, sehingga bisa diketahui apakah masuk jalur penerbangan atau tidak.

"Koordinasi ini untuk memastikan agar penerbangan "drone" tidak mengancam keselamatan penerbangan. Jadi, kami tahu kapan pesawat tanpa awak tersebut diterbangkan dan berapa ketinggiannya," katanya.

Peraturan ini memang harus diterapkan. Jika layangan saja diatur dengan banyak Perda, apalagi pesawat nirawak yang bisa menjangkau langit luas.

Buat Anda yang suka bermain drone, harus dicamkan juga, ada sanksi pidana jika menerbangkannya melanggar peraturan. Sesuai peraturan di atas drone tidak boleh terbang di atas 120 meter atau 400 feet. Untuk drone yang dioperasikan di atas 120 meter atau 400 feet, harus memiliki persetujuan dari Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Sebelumnya, aturan batas tinggi ini mencakup 150 meter. Namun, kini diganti lebih dekat lagi, untuk melindungi penerbangan, salah satunya.

Ada hal-hal lain yang juga dicakup peraturan ini. Pengoperasian pesawat udara tanpa awak pada prinsipnya hanya dapat dilakukan pada saat matahari terbit sampai dengan matahari tenggelam (day light). Jadi, Anda tak bisa mengoperasikan drone pada malam hari.

Jika pun ingin mengoperasikannya pada malam, pastikan Anda mengantungi persetujuan Direktur Jenderal melalui pelaksanaan safety assessment. Pun, drone tak bisa sembarangan dioperasikan di wilayah pemukiman. Ada syarat-syarat lain diatur untuk itu. Salah satunya, memiliki dan bersedia menanggung jaminan atas kerugian pihak ketiga yang disebabkan oleh pengoperasiannya.