Mantap! Polres Indramayu Ringkus Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu -->

Advertisement

Mantap! Polres Indramayu Ringkus Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu

Kaka
Tuesday 19 July 2022


Kabar.istimewa.in | Indramayu
- Kepolisian Resor (Polres) Indramayu melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil menangkap seorang pria bernama Adang Suryana alias RT (32), warga Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, yang diduga jadi pelaku kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif melalui, Kasat Reserse Narkoba, AKP Heri Nurcahyo mengatakan, pelaku RT ditangkap di Desa Jayalaksana Kecamatan kedokanbunder Kabupaten Indramayu, pada Senin, 04 Juli 2022 sekira pukul 19.40 WIB.

"Saat dilakukan penangkapan RT tidak melakukan perlawanan dan saat itu juga langsung kami bawa ke Polres Indramayu. Saat dilakukan penggeledahan, didapati barang bukti satu paket narkotika jenis sabu, yang disimpan di dashboard sepeda motor Yamaha FINO yang digunakannya," ucap Heri sapaan akrab Kasatres Narkoba Polres Indramayu tersebut, pada Selasa, 19 Juli 2022.

Dari hasil interograsi, sambung dia, RT mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli kepada seorang berinisial D yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk untuk diperjual belikan.

"RT mendapatkan sabu tersebut dengan cara membeli dari DPO berinisial D yang kini sedang dilakukan pengejaran," ucap Mantan Kasatres Narkoba Polres Purwakarta itu.

Dari tangan RT, kata Heri, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket diduga narkotika jenis sabu.

Tak hanya itu, lanjut dia, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain milik RT, seperti satu unit handphone merk VIVO warna biru, satu unit sepeda motor Yamaha FINO warna ungu dan 1 buah KTP milik RT.

"Dari tangan pelaku didapati satu paket sabu didalam plastik klip bening dimasukan kembali kedalam plastik klip bening kemudian dimasukan kedalam bekas bungkus rokok Gudang Garam Surya. Yang disimpan di dasbor motor yang digunakannya," tutur Heri.

Di hari yang sama Satres Narkoba Polres Indramayu, juga meringkus seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Desa Tunggul Payung blok 4, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu.

"Pada hari yang sama, Senin, 4 Juli 2022 sekira pukul 21.30 WIB, kami meringkus seorang pria bernama Daryono alias Catak (38) warga Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu," ucap Heri.

Setelah mendapat informasi terkait adanya penyalahgunaan narkotika, sambung dia, pihaknya meringkus Cetak. Saat dilakukan penggeledahan didapati barang bukti berupa Narkotika jenis sabu dari tangan Cetak.

"Dari Cetak, Kami berhasil mengamankan tiga paket satu paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan didalam plastik klip bening yang dibukus kertas tisu," imbuhnya.

Selain itu, sambung dia, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain milik Cetak, yakni satu unit handphone, uang tunai upah pembelian sabu sebesar Rp. 55 ribu rupiah.

"Dari hasil interogasi, Cetak mengaku mendapatkan bahwa barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli dari seseorang berinisial D alias I untuk diperjual belikan. Dan kini kami sedang lakukan pengejaran terhadap D alias I tersebut," Tegas Heri.

Saat ini, kata heri, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Indramayu untuk proses lebih lanjut.

"Kedua pelaku bakal dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup," pungkas AKP Heri Nurcahyo.