Gelar Oprasi Pekat, Polres Indramayu Sita Ratusan Miras berbagai Jenis -->

Advertisement

Gelar Oprasi Pekat, Polres Indramayu Sita Ratusan Miras berbagai Jenis

Kaka
Sunday 27 June 2021


Kabar.istimewa.in | Indramayu
- Guna meminimalisir gangguan Kamtibmas akibat pengaruh minuman keras, jajaran Kepolisian Resort (Polres) Indramayu rutin menggelar Operasi penyakit masyarakat (pekat) diwilayahnya.

Oprasi pekat yang digelar Polres Indramayu melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) pada Sabtu (26/6/2021) mulai pukul 10.00 WIB hingga 16.00 WIB.

Kurang lebih selama enam jam Satresnarkoba Polres Indramayu menyisir beberapa wilayah yang disinyalir menjadi tempat penjualan minuman keras (miras) ilegal alias tanpa izin.

Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang melalui Paur Humas Ipda Agus Setiawan menyebutkan, pada operasi pekat kali ini tim menyisir ke tiga desa di tiga kecamatan yang berbeda.

"Lokasi pertama ke warung milik Jojon (39) yang berlokasi di Desa Lohbener Lor Blok. Kebon Kopi, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu. Anggota berhasil menyita 24 botol bir merek Singaraja," ungkap Agus kepada wartawan, pada Minggu (27/6/2021).

Sasaran kedua, lanjut Agus, di Desa Juntikedokan Blok Mengkal Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu. Di warung milik Dirhani (36) ini Satresnarkoba Polres Indramayu berhasil mengamankan ratusan botol miras dari berbagai merek, jenis dan ukuran.

"Barang bukti miras yang diamankan di antaranya 22 botol bir putih merk Anker, 61 botol anggur kolesom kecil, 19 botol anggur merah, 18 botol arak, 16 botol drum whisky, dan 17 botol anggur kolesom besar," tuturnya.

Tak hanya itu, kata Agus, masih ada miras lainnya yang disita. Antara lain 12 botol iceland, 11 botol bir merk Guinness, delapan botol anggur ketan hitam tujuh botol bir hitam merk Scout, dan tiga botol anggur putih.

"Adapun lokasi ketiga iyalah warung milik Helmi (24) yang beralamat di Desa Tinumpuk, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu. Di lokasi ini polisi berhasil mengamankan 19 botol bir merk Anker, tujuh botol anggur kolesom besar, dan enam botol anggur kolesom kecil," ucap Agus.

Total jumlah barang bukti miras yang diamankan, Agus merinci, ada 250 botol berbagai jenis, ukuran, dan merek.
 

"Para penjual miras tanpa izin ini diberikan surat peringatan dan teguran. Apabila kedapatan lagi jual miras ilegal akan kami tindak tegas," ujarnya.

Agus menegaskan, operasi pekat di wilayah hukum Polres Indramayu akan terus dilakukan.

"Ini sebagai langkah preventif guna mencegah tindak pidana yang sering diawali pengaruh minuman keras. Operasi pekat yang kami gelar secara humanis dan tegas," pungkasnya. (Red)