Pemkot Bandung Tindak Tegas Pelanggar Tata Ruang -->

Advertisement

Pemkot Bandung Tindak Tegas Pelanggar Tata Ruang

Kaka
Monday 1 March 2021

Kabar.istimewa.in | Bandung - Pemerintah Kota Bandung memastikan akan menindak tegas setiap pembangunan yang melanggar aturan termasuk melanggar tata ruang kota. 

Demikian dikemukakan, Walikota Bandung, Oded M Danial saat menjadi narasumber dalam webinar 'Sharing Succes Penanganan Pelanggaran Hotel' bersama Kementerian ATR/BPN di Pendopo, Senin (01/03/2021).

Menurut Walikota, saat itu pembangunan sebagian gedung konvensi dan hotel yang terletak di dekat kawasan Gedung Sate itu dibangun di atas area yang seharusnya merupakan kawasan perkantoran.

"Sebagaimana tertuang dalam Perda Kota Bandung No. 10 tahun 2015 tentang RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) dan PZ (Peraturan Zonasi)," katanya.

Walikota menyatakan, pembangunan sebuah hotel pada tahun 2019 lalu, bangunan tersebut telah melanggar tiga isu utama, yakni pelanggaran tata ruang, dibangun tidak sesuai IM (Izin Mendirikan Bangunan), dan dibangun tanpa izin, serta gedung tersebut dibangun tidak sesuai dengan IMB.

"Pada saat itu, izin yang keluar yaitu dibangun 14 lantai dan 1 basemen. Sementara yang dibangun jadi 17 lantai dan 2 basemen," terangnya.

Walikota menegaskan, atas dasar tersebut Pemkot Bandung melakukan tahapan konsultasi dan penyelesaian permasalahan bersama dengan Pemerintah Pusat, Provinsi dan kota, hingga akhirnya sampai pada penerbitan IMB.

"Dalam perjalanannya, kami beraudiensi dengan Menteri ATR/BPN yang menghasilkan rekomendasi agar Pemkot Bandung mengenakan sanksi administratif dan denda kepada gedung tersebut. Akhirnya, Pemkot Bandung mengeluarkan sanksi administratif sebagaimana yang di atur dalam Perda No 5 Tahun 2010, dan Perwal No 548 dan No 1032," ucapnya.

Walikota mengatakan, berdasarkan perhitungan yang dilalukan tim kami, nilai kompensasi diberikan kepada pelanggar senilai Rp41,826 Milyar dalam bentuk uang dan barang atau benda untuk kepentingan umum.

"Itu semua atas arahan dari Kementerian ATR/BPN dan Alhamdulillah sudah kami laksanakan," imbuhnya.

Walikota menambahkan dengan adanya kejadian tersebut pihaknya berharap Pemkot Bandung bisa memberikan pelayanan publik kepada masyarakat dengan syarat berkeadilan.

"Terutama proses hukum, undang-undang kita laksanakan, agar semua merasa nyaman sebagai masyarakat Kota Bandung khususnya," jelasnya.