Maklumat Kapolri, Masyarakat Tidak Boleh Menyebarluaskan Konten FPI Melalui Website Maupun Medsos -->

Advertisement

Maklumat Kapolri, Masyarakat Tidak Boleh Menyebarluaskan Konten FPI Melalui Website Maupun Medsos

Kaka
Friday 1 January 2021

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono
Kabar.istimewa.in | Setiap anggota Polri akan menindak pelanggaran berupa penggunaan atribut, simbol maupun kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Hal ini terkait dengan maklumat yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Idham Azis.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono menegaskan tindakan yang diambil terhadap pelanggaran maklumat itu akan dilakukan sesuai undang-undang.

"Bahwa dengan adanya maklumat ini, maka setiap anggota Polri mengambil tindakan yang diperlukan, sesuai ketentuan perundang-undangan atau pun diskresi kepolisian," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/1).

Argo mengatakan maklumat ini adalah tindak lanjut surat keputusan bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala BNPT soal pelarangan FPI.

Dalam maklumat tersebut diatur bahwa masyarakat diminta untuk tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.

Selain itu masyarakat diminta segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Maklumat menyatakan dalam tindakannya, Satpol PP akan dikedepankan dengan didukung sepenuhnya oleh TNI-POLRI, terutama dalam spanduk/banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI.

"Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial," demikian bunyi salah satu point maklumat.

Editor: Kaka