GOR di Jalan Sudirman Disegel Satgas Covid-19 Garut -->

Advertisement

GOR di Jalan Sudirman Disegel Satgas Covid-19 Garut

Kaka
Sunday 17 January 2021

Kabar.Istimewa.in | Garut - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut, melakukan penyegelan sebuah gelanggang olah raga (GOR) berlokasi di Jalan Sudirman, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Minggu (17/1/2021).

Penyegelan dilakukan karena tempat usaha ini melakukan pelanggaran di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara Proporsional, salah satunya adalah melebihi jam operasional yang telah ditentukan oleh Tim Satgas penangangan Covid-19 Garut.

“Hari ini tanggal 17 Januari 2021, kami dari tim Satgas Penanganan Covid-19 tingkat Kabupaten Garut, beserta dengan Pak Camat, Pak Kapolsek, dan Pak Danramil, melakukan pemberian sanksi penyegelan tempat usaha karena tadi malam, pada saat tim beroperasi, tempat ini masih buka sampai dengan pukul 10 malam, dan juga yang lebih disayangkan di dalamnya itu ternyata banyak anak-anak," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Garut, Hendra S. Gumilang saat di wawancarai.

"Jadi kita lakukan tindakan karena ini sudah hari ke-6 masih juga melanggar Peraturan Bupati Nomor 22 tahun 2020,” tambahnya.

Hendra mengungkapkan, Selain penutupan GOR, penutupan juga dilakukan di tempat lain salah satunya di kedai kopi.

“Ada pelanggaran lain, kemarin kita juga menutup kedai kopi atau cafe dan kita kenakan sanksi administrasi berupa denda, sama kita juga melakukan pembubaran anak-anak yang nongkrong motor, anak-anak motor dari beberapa tempat,” ucapnya.

Hendra menyampaikan, selain melakukan penyegelan serta denda administrasi, sanksi pelanggaran di masa PSBB juga bisa berupa penahanan kartu identitas.

“Kalau di sanksi di Perbub (Peraturan Bupati) itu ada beberapa dari mulai penahanan kartu identitas kita sudah lakukan, penghentian sementara kegiatan seperti ini kita hentikan, terus menghentikan aktivitas kegiatan sama seperti yang kita lakukan oleh seluruh tim baik tim kabupaten maupun tim kecamatan,” ungkapnya.

Kasatpol PP Garut mengungkapkan, tempat usaha yang disegel akan ditutup sementara hingga 25 Januari 2021.

“Untuk ini penyegelan sampai tanggal 25 Januari (2021),” tuturnya.

Ia mengatakan bahwa partisipasi masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan di masa pandemi ini, sangat membantu dalam penyelesaian kasus Covid-19 di Kabupaten Garut.

“Himbauan kami pada prinsipnya seluruh jajaran TNI, Polri, Pemda (Pemerintah Daerah) Garut, dan khususnya dari Satgas penangangan Covid-19 tingkat kabupaten maupun tingkat kecamatan, kepada masyarakat tetap patuhi 3M (seperti) memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak, dan juga menghindari kerumunan, demi kesehatan seluruh warga masyarakat Garut, partisipasi masyarakat sangat-sangat membantu dalam penyelesaian kasus Covid-19 di Kabupaten Garut,” pungkasnya.

Penyegelan GOR ini, turut disaksikan juga Dandim 0611/Garut, Letkol Czi Deni Iskandar, Camat Garut Kota, Teten Sundara, serta unsur pimpinan lainnya.

Editor: Kaka