Tangan Kaki Mulut dan Matanya Diikat Lakban, Temuan Mayat Buat Geger Warga Bandung -->

Advertisement

Tangan Kaki Mulut dan Matanya Diikat Lakban, Temuan Mayat Buat Geger Warga Bandung

Kaka
Thursday 10 December 2020

Ilustrasi korban pembunuhan (Foto: istock)
Kabar.Istimewa.in | Kepolisian berhasil mengungkap kasus pembunuhan wanita yang jasadnya ditemukan dalam komdisi terikat lakban. Korban pembunuhan tersebut bernama Enung (51) ternyata pelakunya ialah suaminya, yakni pria berinisial N alias Uwes (51).

Korban pembunuhan itu bermula berdasarkan hasil laporan masyarakat, yang menemukan mayat di Kampung Legok Kereteuw, RT 3 RW 9, Desa Sukanagara, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Senin (7/12/2020) lalu.

Korban meninggal saat itu tergeletak di lantai dengan tangan, kaki, mata dan mulut diikat lakban. Sejumlah luka yang diduga akibat dari kekerasan pun ditemukan di beberapa bagian tubuh korban.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi, tersangka pembunuh korban mengarah pada suaminya.

“Kondisi korban memprihatinkan, tangan, kaki, mulut, dan matanya diikat lakban. Kami mendapatkan petunjuk bahwa pelaku ini diduga orang dekat. Akhirnya, suami korban mengakui perbuatannya,” kata dia, Kamis (10/12/2020).

Hendra mengungkapkan, pembunuhan tersebut dilatarbelakangi oleh keinginan korban untuk bercerai, ditambah mantan pacar korban terus menghubungi korban. Sebelumnya, tersangka mengaku kerap cekcok dengan korban.

Diketahui, korban sudah beberapa kali menikah dan bercerai. Adapun tersangka Uwes merupakan suami keempat dari korban, yang sehari-hari bekerja membuat tahu dan pulang seminggu sekali.

“Tersangka adalah suami dari korban, dia ini suami yang keempat. Motifnya karena korban sempet curhat, mengatakan ada mantan pacarnya yang ingin kembali, kemudian korban berbicara pelaku untuk mengurus perceraian,” terang dia.

“Waktu tidur, tersangka menghabisi nyawa korban dengan selimut, lalu dilakban seolah-olah ada perampokan. Gelang emas dibawa (agar memperkuat skema perampokan),” ia melanjutkan.

Dalam kasus ini polisi menjerat tersangka dengan Pasal 365 dan 338 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sakit hati dengan keinginan korban yang ingin bercerai karena ada ingin menjalin hubungan dengan laki-laki lain. 

“Bukan cemburu. Kelewatan saja, ingin cerai,” ucapnya.