Kabar.istimewa.in | Pasca munculnya mutasi jenis baru Coronavirus-Disease19 (COVID-19) yang dinilai dapat menyebar di Indonesia. Akhirnya membuat Pemerintah melarang kunjungan WNA dari berbagai negara untuk memasuki Indonesia. Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran Virus masuk ke Indonesia lantaran COVID-19 ini cepat penyebarannya.Ilustrasi Vurus Corona (Foto: Freepik)
"Keputusan ini diambil dalam rapat kabinet terbatas yang dipimpin oleh Presiden Jokowi pada hari Senin (28/12/2020). Semula larangan hanya berlaku untuk WNA asal Inggris saja, namun kini pemberlakuan pelarangan WNA itu berlaku untuk semua negara selama dua Minggu, di mulai dari 1hingga 14 Januari 2021," terang Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Lestari Priansari Marsudi, S.I.P., LL.M, saat konferensi Pers sore tadi melalui channel Youtube Sekretariat Presiden.
Masih menurut Menlu Retno, bagi para WNA yang sudah terlanjur dan baru tiba pada hari ini hingga 31 Desember 2020, maka mereka akan diberlakukan aturan sesuai adendum Surat Edaran Satgas Penanganan (SESP) COVID-19 Nomor 3 tahun 2020.
Gara-gara COVID-19 Baru, Pemerintah RI Larang Sementara Kunjugan WNA
Ketentuan tersebut antara lain: menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2×24 jam sebelum jam keberangkatan, dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau EHAC Internasional Indonesia, pada saat kedatangan di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif maka WNA melakukan karantina wajib selama 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan dan setelah di karantina 5 hari melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan.(*)
Editor: Kaka